

Ride in Style
Kepada Semua Relasi Waspada dan Hati-hati Oknum-oknum yang mengatasnamakan Nazyra Motor. kami Nazyra Motor tidak pernah bertransaksi secara online hanya offline saja (Klik, Ketemuan dan Deal)..Apabila ada kecurigaan silahkan catat no hp, rekening, dll kirimkan Via WA ke 0857.9312.7444 Kami akan menindaklanjutinya secara pidana :
- penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
- akses ilegal (Pasal 30);
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
-
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
-
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
-
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Terima kasih atas perhatiannya
Wassalam
About Our Dealership
NAZYRA MOTOR
​
Jl. Karya Bakti VI No.1B, Cigugur Tengah, Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40522, Indonesia
0857-9312-7444